Banyak dari kita yang mungkin bertanya tentang kenapa darah tidak gratis pada saat ada pasien yang membutuhkan, padahal pendonor darah melakukan donor darah secara sukarela. Beberapa orang bahkan berpikir bahwa darah tersebut ‘dijual’ oleh PMI. Namun, faktanya adalah darah tidak pernah dijual oleh PMI.
Darah memang benar gratis bagi pasien yang membutuhkan, namun ada biaya pemrosesan yang perlu ditanggung oleh pasien. Biaya ini disebut dengan “Biaya Pengganti Pengolahan Darah” atau biasa disingkat menjadi BPPD.
Berikut ini adalah rincian BPPD dari PMI Kota Surakarta yang pernah dirilis pada media sosial beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan rincian pada tabel tersebut, ada beberapa bahan sekali pakai seperti kantong darah serta bahan tes darah. Selain itu, ada juga biaya jasa, administrasi, dan pemeliharaan peralatan untuk memproses darah yang telah didonorkan agar aman dan siap ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan.
Jadi, kita sudah paham sekarang kenapa ada biaya yang perlu dibayar pada saat ada pasien yang membutuhkan darah. Ayo kita lanjut donor darah rutin lagi ya.