Banyak dari kita yang mungkin bertanya, apakah boleh melakukan donor darah saat sedang puasa? Jawabannya adalah iya. Kita boleh melakukan donor darah saat sedang puasa, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Calon pendonor adalah orang sehat
- Serta memenuhi syarat donor darah
- Telah berbuka puasa dan sahur, tanpa ada yang kelewatan, sebelum donor darah
Sebagian umat Islam mungkin mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu ia sedang berpuasa, menurut hukum Islam. Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal donor darah bagi orang yang berpuasa:
- Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor (transfusi/pemindahan) darah bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis
- Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta menganjurkan kepada warga, terutama umat Islam agar berlomba-lomba menjadi donor darah tetap kepada PMI setempat.
- Pengeluaran darah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan.
- Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkannya harus minum sebelum memberikan darah atau harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
Jadi, donor darah tidak membahayakan bagi yang berpuasa. Malah dianjurkan bagi kita yang berpuasa ya. Yuk kita cek jadwal donor darah terdekat via aplikasi Reblood ya.